KONTROVERSI “INHALER”
Tanpa terasa, puasa sudah
memasuki hari ke 27 itu artinya hanya beberapa hari lagi menuju paripurna. Bagi
sebagian orang, hari kemenangan tidak hanya persoalan “kembali ke fitrah” namun
merupakan sebuah ajang unjuk kemewahan. Menggunakan sarung dengan merek dagang
terkenal merupakan sebuah keharusan. Dengan alasan “setahun sekali” apapun jadi
demi memeriahkan hari yang fitri.
Nah saya, menjelang
paripurna malah kedatangan tamu yakni sekelompok virus dari klan coronaviruses
dan rhinoviruses alias virus yang menyebabkan hidung mampet. Benar-benar mengganggu karena
eveknya tidak hanya susah bernafas, tapi juga sulit tidur. Karena kemudian
semakin memperburuk keadaan, saat waktu buka puas tiba, saya kemudian
memutuskan untuk membeli INHALER dan alhamdulillah berkurang. Namun,
pertanyaannya kemudian adalah besok saat puasa bagaimana ? apakah boleh
menggunakan INHALER saat berpuasa, ? pertanyaan yang menghantui karena memang
ketergantungan akan INHALER saat itu cukup tinggi (setelah mengonsusmi beberapa
obat namun tidak mempan). Saya pun kemudian mencoba mencari beberapa sumber
yang bisa dijadikan rujukan terkait dengan penggunaan INHALER di bulan puasa. Dan
ternyata ..
TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Merujuk kepada jawaban dari
Syaikh Ibnu Utsaimin, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan,
(pertanyaan no. 1). Menggunakan INHALER tersebut bagi yang berpuasa hukumnya
boleh, baik itu puasa Ramadhan ataupun lainnya. Karena INHALER itu tidak sampai
ke lambung tapi hanya berfungsi melegakan saluran pernafasan dan pengunaannya
pun hanya dengan bernafas seperti biasa. Jadi hal ini tidak seperti makan dan
minum, dan dengan itu pun tidak ada makanan dan minuman yang sampai ke lambung.
Sebagaimana diketahui, bahwa hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil
yang meunjukkan rusaknya puasa, baik dari Al-Kitab, As-Sunnah atau ijma’
ataupun kias yang shahih.
Abdul Aziz bin Baaz,
Muhammad Al-Utsaimin, Abdullah bin Jibrin, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah
rahimahumullah menambahkan INHALER tidak membatalkan puasa dengan alasan (1)
bahwa inhaler ini tidak berfungsi sebagai makanan atau minuman, karenanya tidak
membatalkan puasa. Dia lebih mirip dengan menyuntikkan ke dalam tubuh, bahan
yang tidak menambah daya tahan tubuh. Sementara suntikan semacam ini bukanlah
pembatal puasa dan (2) Sampainya zat hirup ke dalam perut masih diragukan
kepastiannya, sementara hukum asal dalam hal ini adalah tetap syahnya puasa
sampai ada bukti meyakinkan yang menyatakan batalnya.


0 comments: