KONTROVERSI “INHALER”

15:06:00 Unknown 0 Comments







Tanpa terasa, puasa sudah memasuki hari ke 27 itu artinya hanya beberapa hari lagi menuju paripurna. Bagi sebagian orang, hari kemenangan tidak hanya persoalan “kembali ke fitrah” namun merupakan sebuah ajang unjuk kemewahan. Menggunakan sarung dengan merek dagang terkenal merupakan sebuah keharusan. Dengan alasan “setahun sekali” apapun jadi demi memeriahkan hari yang fitri.

Nah saya, menjelang paripurna malah kedatangan tamu yakni sekelompok virus dari klan coronaviruses dan rhinoviruses alias virus yang menyebabkan hidung mampet. Benar-benar mengganggu karena eveknya tidak hanya susah bernafas, tapi juga sulit tidur. Karena kemudian semakin memperburuk keadaan, saat waktu buka puas tiba, saya kemudian memutuskan untuk membeli INHALER dan alhamdulillah berkurang. Namun, pertanyaannya kemudian adalah besok saat puasa bagaimana ? apakah boleh menggunakan INHALER saat berpuasa, ? pertanyaan yang menghantui karena memang ketergantungan akan INHALER saat itu cukup tinggi (setelah mengonsusmi beberapa obat namun tidak mempan). Saya pun kemudian mencoba mencari beberapa sumber yang bisa dijadikan rujukan terkait dengan penggunaan INHALER di bulan puasa. Dan ternyata .. 

TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Merujuk kepada jawaban dari Syaikh Ibnu Utsaimin, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no. 1). Menggunakan INHALER tersebut bagi yang berpuasa hukumnya boleh, baik itu puasa Ramadhan ataupun lainnya. Karena INHALER itu tidak sampai ke lambung tapi hanya berfungsi melegakan saluran pernafasan dan pengunaannya pun hanya dengan bernafas seperti biasa. Jadi hal ini tidak seperti makan dan minum, dan dengan itu pun tidak ada makanan dan minuman yang sampai ke lambung. Sebagaimana diketahui, bahwa hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil yang meunjukkan rusaknya puasa, baik dari Al-Kitab, As-Sunnah atau ijma’ ataupun kias yang shahih. 

Abdul Aziz bin Baaz, Muhammad Al-Utsaimin, Abdullah bin Jibrin, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah rahimahumullah menambahkan  INHALER tidak membatalkan puasa dengan alasan (1) bahwa inhaler ini tidak berfungsi sebagai makanan atau minuman, karenanya tidak membatalkan puasa. Dia lebih mirip dengan menyuntikkan ke dalam tubuh, bahan yang tidak menambah daya tahan tubuh. Sementara suntikan semacam ini bukanlah pembatal puasa dan (2) Sampainya zat hirup ke dalam perut masih diragukan kepastiannya, sementara hukum asal dalam hal ini adalah tetap syahnya puasa sampai ada bukti meyakinkan yang menyatakan batalnya.


0 comments: