TEKS DAN INTERPRETASI
sumber gambar: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZVJqcn7bMY-PsdjyJ-Ccg6KRtXLHf7yEjwOAsJxCiwqw7EPN8rG32Oyab5zGCMnglS90BB6JwZOT1p3qHsd_uIllZsJW7mSw1BeNRbqsWwj66c-SgiL3xzvHh_7cpsP6VR4xuPwJwIo8/s1600/descriptive+text.jpg
Pemikiran etika membutuhkan tahapan
sistematiasi dan sophistic intelektual yang maju. Sebelum munculnya teologi dan
filsafat pada abad ke-8 dan ke-9 aktivitas semacam itu benar-benar terputus.
Pada komentator al-qur’an, ahli hadits dan ahli hokum telah berusaha dalam
analisis dan interpretasinya melibatkan aktivitas intelektual yang
sungguh-sungguh dalam arti luas. Akan tetapi aktivitas tersebut berhubungan
erat dengan sumber-sumber aslikebenaran al-qur’an dan sunnah dan kurang
menggunakan akal sebagai karakter aktivitas dialektika dan rasional murni,
dengan kesan koherensi dan kompherensifnya. Yang muncul dalam proses ini adalah
serangkaian pandangan dan refleksi moral dan bukan teori etika dalam bentuk
baku.
Untuk memperluas usaha yang telah
dilakukan oleh para komentator, para ahli hadits dan ahli hukum menerangkan
atau menjustifikasikan ethos moral al-qur’an dan sunnah. Usaha mereka
dalamlapangan etika dapat dikatakan untuk menyusun substansi apa yang kitra
sebut moralitas spiritual. Disini ditekankan bahwa kami membedakan dengan jelas
antara dua level atau strata dalam perkembangan etika al-Qur’an ; (a) ethos
al-Qur’an dan sunnah dalam bentuk asli belum diinterpretasi, dan (b)
teori-teori etika yang dibangun oleh tiga kelompok penulis tersebut di atas.
Kami mempercayai perbedaan kedua level ini sangat penting. Karena merupakan
ethos yang sama-sama membentuk konflik interpretasi teoritis dan etis yang
dilakukan oleh kelompok filosof dan teolog.
Ethos al-Qur’ana dalah konsep yang
sangat kabur dan elusife. Yang paling dapat kami lakukan untuk memperoleh
pandangan yang sama tentang ethos ini adalah menerangkan dan mengiventarisasi
ayat-ayat al-Qur’an yang mencakup tiga masalah pokok seperti tercatat dalam
pendahuluan yaitu; (a) hakikat benar dan salah, (b) keadilan dan kekuasann
Tuhan, dan(c) kebebasan dan tanggung jawab moral.
Problem-problem ini di bentuk sesuai
dengan bahan pembahasan etika di lingkungan hukum, teologi dan filsafat,
sekalipun problem-problem itu tidak berada dalam hakikat kasus yang
mengeluarkan pernyataan-pernyataan subside lainnya.

0 comments: